KUALA KAPUAS, MK - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial KR (36) pria beralamat di Kelurahan Telawang, Banjarmasin, Kalsel. Ia diamankan petugas pada Senin (9/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB petang.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman membenarkan tersangka diamankan di Jalan Pemuda km 3,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kronologisnya berawal saat terlapor datang dari Banjarmasin ke Kuala Kapuas dengan tujuan transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat itu, tersangka berniat menjual sabu-sabu kepada salah satu petugas yang sedang menyamar atau undercover buy," beber Suherman, Rabu (11/3/2020).
Dilanjutkan Kasat, begitu setelah sampai di TKP terlapor memperlihatkan barang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam kepada petugas yang menyamar,
sebelum terjadi transaksi.
Anggota yang melakukan penyamaran menghubungi Petugas Kepolisian lainnya. Setelah petugas kepolisian datang di lokasi langsung mengamankan terlapor.
"Petugas melakukan penggeledahan pada terlapor ini dan didapati barang bukti
sabu tersebut di taruh di pinggir trotoar," paparnya.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu dengan berat kotor 1,83 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa itu.
"Kini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]