Selangkah Lagi, Revisi Perbup 44 Tunggu Pengesahan

Selangkah Lagi, Revisi Perbup 44 Tunggu Pengesahan

KUALA KAPUAS, MK - Pengajuan revisi evaluasi Peraturan Bupati (Bupati) Kapuas nomor 44 tahun 2017 di Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu, tampak membuahkan hasil menggembirakan.
Tentunya ini menjadi angin segar bagi kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas. Pasalnya, kini Perbup itu tinggal selangkah lagi dan hanya menunggu pengesahan Bupati Kapuas.
"Hasil fasilitasi terkait proses evaluasi revisi Perbup 44 tahun 2017 di Setda Provinsi Kalteng sudah selesai," ucap Sekretaris DPRD Kapuas, H Hidayatullah di ruang kerjanya, Kamis (20/2/2020).
Setwan DPRD bersama Pj Sekda, Andres Nuah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Yan Hendry Ale telah melakukan fasilitasi ke Biro Hukum dan Biro Keuangan Setda Provinsi Kalteng.
"Rancangan Revisi Perbup 44 tahun 2017 Kapuas tentang Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Pimpinan serta Anggota DPRD tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," jelas mantan Asisten I Sekda Kapuas ini.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalteng atas kelancaran proses revisi Perbup 44 tahun 2017 tersebut, yang mana sudah diproses sedemikian rupa dan malah memberikan dukungan kuat atas rancangan revisi itu.
Saat ini seluruh berkas rancangan revisi Perbup 44 tahun 2017 sudah berada di Kapuas, tinggal menunggu tanda tangan Bupati Kapuas untuk pengesahannya.
"Nanti setelah ditandatangani oleh Bupati Kapuas, maka salinannya akan disampaikan kembali ke Pemerintah Provinsi Kalteng dan Sekretariat Dewan Kapuas," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas upaya dan kinerja dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Sekda, Sekretaris Dewan Kapuas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
"Sinergisitas pemerintah daerah dengan lembaga DPRD Kapuas semoga semakin mesra dan baik ke depannya," tutup Algrin.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama