Tak Mau Gegabah, Dewan Barsel Cermati Tiga Raperda yang Diajukan Eksekutif

Tak Mau Gegabah, Dewan Barsel Cermati Tiga Raperda yang Diajukan Eksekutif

BUNTOK, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna rapat paripurna  Di Gedung  DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (14/1/2020).
Dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Ir HM Farid Yusran MM, Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2020 digelar di Gedung DPRD Barsel, Kota Buntok, Selasa (14/1/2020).
Juga tampak Wakil l Ketua DPRD HM Yusuf SE MM dan Wakil ll Ketua DPRD Hj Enong Irawati. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Ariyanti Djodir, Kepala SOPD dan perwakilan FKPD.
Di momen ini dilakukan pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Farid mengatakan, ada agenda untuk melaksanakan studi banding dan konsultasi, karena ada tiga Raperda yang disampaikan eksekutif perlu dicermati untuk kemudian sepakat menerima tiga Raperda yang dibahas ke tahap selanjutnya.
"Tiga Raperda tersebut tentang pembentukan produk hukum daerah, rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2020-2035 dan pengelolaan zakat," ungkapnya kepada awak media.
Farid menjelaskan, terkait Raperda CSR dan Raperda pengelolaan zakat yang kami pahami ini adalah syariah Islam. 
Dalam hal ini, menurutnya,  kewenangan telah diserahkan oleh pihak provinsi dan kabupaten yang mana sesuai dengan undang-undang terkait pembagian kewenangan itu ada lima, yakni politik, moneter, Hamkam, dan terakhir adalah agama. 
Kewenangan ini, lanjut Farid, ranahnya sudah pihak pemerintah pusat dan pengusaha.  
"Kalau kita mengurusi yang bukan kewenangan kita gimana kira-kira?. Makanya kami mau konsultasi  ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemeneg)," terangnya.
Namun, sambung Farid, apabila mereka mengatakan dan mempersilahkan untuk dikerjakan secara otomatis kita kerjakan. 
"Tapi kalau kewenangan itu belum diserahkan, ya batal itu. Kita batalkan itu," tegasnya.
Kemudian terkait persoalan Perda CSR, Farid menyebut pihaknya pernah mendapatkan informasi di media sosial ada beberapa kabupaten yang digugat pihak pengusaha hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan pihak penggugat memenangkan perkara tersebut. 
"Berarti kan putusan MK itu tidak boleh dilanggar. Makanya kami mau ke MK, dan apabila nanti keputusan itu memang tidak boleh kita mengatur tentang itu artinya kami akan membatalkan itu juga," terangnya. 
Farid menjelaskan, mengapa perihal ini dilakukan pihaknya, karena di legislatif tidak ingin dinilai terkesan seolah-olah membatalkan Raperda yang telah diajukan oleh pihak eksekutif. 
Pada dasarnya, Perda yang telah diajukan oleh pihak eksekutif wajib dicermati agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Karena Raperda yang telah diajukan dinilai kontradiktif dengan aturan hukum yang berlaku. 
"Pada dasarnya kita mencermati Perda tersebut, menginginkan Raperda-Raperda yang diajukan memiliki dasar hukum dan aturan yang kuat. Karena kita membuat Perda ini untuk memudahkan masyarakat bukan untuk mempersulit," tandasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama