Evaluasi Pemdes, Pemkab Kapuas Segera Verifikasi Data Desa

Evaluasi Pemdes, Pemkab Kapuas Segera Verifikasi Data Desa

KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas segera melakukan pendataan ulang administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah masing-masing.
Andreas Nuah, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Kapuas menyampaikan hal itu sebagai bentuk menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia terkait verifikasi data desa
"Data administrasi desa tersebut terkait profil desa, kita minta ini secepatnya dilakukan sampai batas akhir yang ditetapkan," tegas Andreas.
Data admistrasi desa itu, yakni nama desa, nama kecamatan, kode desa, jumlah penduduk, luasan wilayah, dasar hukum pembentukan desa serta SK pengangkatan kepala desa.
Sementara Yan Marto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas mengatakan, untuk hal tersebut sudah dilakukan rapat koordinasi.
"Ya kemarin, Rabu (4/12/2019), dipimpin langsung Pj Sekda kami sudah melakukan rapat bersama stakeholder dan instansi terkait membahas hal itu," kata Yan Marto, Kamis (5/12/2019).
Menurut dia, data administrasi pemerintahan desa tersebut akan digunakan sebagai dasar hukum dalam penataan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. 
"Para camat didorong untuk membuka dialog dengan desa-desa yang berpenduduk sedikit. Nantinya apakah akan dilakukan regrouping atau penggabungan sesuai regulasi yang berlaku," ucapnya.
Kepala DPMD juga menjelaskan, di Kabupaten Kapuas terakhir kali desa-desa definitif dibentuk pada tahun 2012 lalu, berdasarkan aturan yang berlaku saat itu yakni Permendagri nomor 28 tahun 2006 di mana pada saat itu salah satu syarat pembentukan desa jumlah penduduknya minimal 75 KK.
"Berdasarkan itu dipastikan pembentukan desa di wilayah kita telah memenuhi aturan tersebut," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama