Fasilitasi Warga Disabilitas, DPRD Tanbu Godok Raperda Khusus

Fasilitasi Warga Disabilitas, DPRD Tanbu Godok Raperda Khusus

BATULICIN, MK - Keberadaan warga penyandang disabilitas sejatinya juga harus diperhatikan layaknya warga pada umumnya. Pun demikian dengan fasilitas penunjang di area publik agar mereka tetap bisa beraktivitas.
Untuk merealisasikan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu bakal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disabilitas, termasuk fasilitas pendidikan serta keterampilan warga disabilitas.
"Penyandang disabilitas itu seharusnya mulai lahir sudah dilakukan pemantauan oleh dinas terkait," terang Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah kepada metrokalimantan.com, Kamis (14/11/2019).

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sendiri telah digelar.
"Kita inikan kelebihan Pegawai Kontrak dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), turunkan mereka ke desa-desa. Kalau perlu satu desa satu yang melakukan pendataan dan pemantauan," tuturnya.
Jadi, lanjut Supiansyah, mulai lahir penyandang disabilitas itu sudah dilakukan pemantauan termasuk hal yang lainnya seperti adanya pelatihan.
"Umpamanta yang bisu itu melakukan pelatihan keterampilan," imbuhnya.
Supiansyah mengungkapkan, selama ini tidak begitu terlihat adanya pelatihan intensif bagi kaum difabel. Karena itulah perlu dibuatkan Raperda disabilitas tersebut.
"Untuk para warga tidak mampu dan disabilitas, seperti keterbelakangan mental bawaan lahir ataupun yang mengalami cacat permanen, itu harus dimasukkan dalam Program  Keluarga Harapan (PKH) yang bisa menerima bantuan langsung dari pemerintah," pungkasnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama