Resahkan Dunia Perbankan Nasional, Empat Anggota Lampu Aladin Dibekuk Polres Tanbu

Resahkan Dunia Perbankan Nasional, Empat Anggota Lampu Aladin Dibekuk Polres Tanbu

BATULICIN, MK - Lima bulan berjalan, pengusutan sindikat pelaku pembobol rekening bank yang paling dicari aparat se-Indonesia akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Tanah Bumbu.
Setidaknya empat dari delapan pelaku, yakni Omi Aneru (23), Rio Albendo (21), Lopo (25) dan Ari Afsado berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanbu. Empat pelaku yang tergabung dalam geng Lampu Aladin ini diciduk di kampung halamannya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Tanbu, AKBP Kus Subiyantoro, SIK dalam jumpa pers di Mapolres Tanbu, Selasa (28/5/2019) mengungkapkan, empat dari delapan pelaku sudah berhasil diamankan. Para pelaku merupakan sindikat kelompok Lampu Aladin paling dicari jajaran aparat di Indonesia, karena telah banyak merugikan nasabah bank.
"Untuk korban adalah H Sudirman bin (alm) H. Rape, pedagang sayur warga Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat dengan kerugian ratusan juta rupiah," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Tanbu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, 8 handphone, 1 unit mobil Toyota Calya, serta beberapa buku tabungan dan kartu ATM.
"Modusnya, pelaku melakukan pembobolan rekening nasabah dengan cara mengacak user ID serta password milik nasabah yang terhubung dengan mobile phone. Kerugian korban sekitar Rp230 juta," terang Kus.
Kus mengimbau warga pemilik rekening untuk berhati-hati dan waspada terhadap SMS atau telepon dari orang tak dikenal yang berpura-pura salah kirim SMS atau menelpon dengan menanyakan identitas diri pribadi.
Setidaknya telah ratusan nasabah yang menjadi korban dari beberapa Bank yang telah berhasil diterobos sindikat ini.
Atas kejadian tindak pidana kejahatan siber (cyber crime) ini, para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 30 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta, serta Pasal 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kini semua Pelaku diamankan di Mapolres Tanah Bumbu. Konferensi pers ini turut disaksikan Sat Reskrim Polres Tanbu, Alfian juga Wakil Bupati Tanbu, H Ready Kambo.[joni]
Lebih baru Lebih lama