Satpol PP Tanbu Amankan 40 Liter Tuak

Satpol PP Tanbu Amankan 40 Liter Tuak


BATULICIN, MK - Petugas Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan sedikitnya 40 liter minuman beralkohol jenis tuak dari tangan RW, Senin (7/5/2018).

Akibat temuan barang bukti di jalan Serongga Kecamatan Simpang Empat ini, pemilik minuman hasil permentasi tumbuhan memabukan, RW langsung diamankan petugas.

“Penggerebekan dilakukan jam 13.30. RW disergap pada saat melayani pembeli di rumahnya sendiri,” ungkap Komandan Regu Satpol PP, Supiansyah.

Menurut Supiansyah, RW melanggar Perda Kabupaten Tanah Bumbu nomor 27 tahun 2005, tentang peredaran larangan minuman beralkohol.

Sementara itu, di hadapan penyidik RW yang notabene asal Medan itu mengaku menjual tuak tersebut Rp40 ribu per teko. RW juga mengaku jika minuman haram tersebut dia buat sendiri. Minuman ini disebutkan sudah diedarkan selama sepuluh tahun.

“Berdasarkan proses BAP setelah penyitaan barang bukti itu, RW akhirnya bersedia menandatangani dan berjanji untuk tidak mengulangi, dan apabila mengulangi dia bersedia bertangung jawab secara hukum di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri,” pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama