BATULICIN, MK – Berfoto bersama dengan calon Kepala Daerah untuk kemudian diposting atau dishare di media sosial, telah "diharamkan" bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pun demikian dengan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Karena itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ir Erno Rudi Handoko kembali menegaskan kepada jajaran PNS agar tidak melakukan foto bersama dengan kontestan pesta demokrasi melalui media sosial.
“Jangankan foto bersama, ngelike calon Kepala Daerah saja tidak boleh, termasuk di dalamnya calon bupati dan wakilnya, calon gubernur dan wakilnya maupun calon presiden dan cawapresnya yang sudah resmi terdaftar di KPU sebagai calon,” tandas Erno saat memimpin Copy Morning di ruang rapat Setdakab Tanbu, Senin (7/5/2018).
Imbauan Erno ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RI, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Larangan lainnya, lanjut Erno, PNS tidak boleh berupaya mengumpulkan massa untuk menunjang pelaksanaan kampanye calon tersebut.
“Di situ termasuk di dalamnya larangan penggunaan fasilitas daerah maupun negara yang melekat pada PNS itu untuk memobilisasi massa dalam kampanye si calon maupun umbul-umbul yang bergambar calon di rumah PNS itu,” paparnya.
Erno menjelaskan, ASN yang melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Hukuman disiplin sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, tim yang dibentuk pihak KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” pungkasnya.[joni]