BATULICIN, MK– Pemusnahan ratusan botol minuman keras dilakukan di halaman samping Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (17/5/2018).
Minuman beralkohol bermerek Bir Bintang sebanyak 540 botol, Guines 132 botol, Bir Prost 7 botol, Anggur Merah 3 botol, Newport 2 botol, Iceland 1 botol dan Whisky 1 botol ini, merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan petugas Satpol PP Tanbu di dua kecamatan, yakni Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat.
Kepala Bidang Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Muhammad Jaelani dalam laporannya mengatakan, penyalahgunaan dan peredaraan miras saat ini menjadi masalah sangat memperihatinkan dan cenderung semakin meningkat, serta menjadi salah satu masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemkab Tanbu bekerjasama dengan Polres terus melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap bahaya minuman keras di lingkungan masyarakat, di mana ini sudah menjadi musuh bersama.
Pemusnahan barang bukti minuman keras ini dihadiri Wakil Bupati Tanbu, H Sudian Noor, Plt Sekda Tanbu Erno Rudi Handoko, Dandim 1022 Tanbu, Polres Tanbu, Kejaksaan Negeri, serta Kepala Satpol PP dan Damkar, Ir Riduan.
Ratusan botol minuman keras ini dimusnahkan dengan cara dilemparkan ke dalam lubang, hingga botol miras pecah kemudian ditimbun dengan tanah.[joni]