Momen Hakordia Kejaksaan Negeri Kapuas Rilis Capaian Kinerja

Momen Hakordia Kejaksaan Negeri Kapuas Rilis Capaian Kinerja

PRESS release Kejari Kapuas Capaian Kinerja, di aula Kantor Kejari Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, menggelar press release terkait capaian kinerja, mulai dari bidang pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus) serta bidang intelejen (intel) di lantai 2 aula Kantor Kejari Jalan Ahmas Yani, Kuala Kapuas, Jumat (9/12/2022).

Kegiatan dipimpin langsung Kajari Kapuas Arif Raharjo, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelejen dan Kasi Pidum pada Kejari Kapuas.

"Untuk penanganan Pidum sejak Januari 2022 sampai Desember 2022 jumlah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang masuk dari Polres dan Polsek ada 259," kata Arif Raharjo.

Rinciannya, tahap 1 penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum ada 240 perkara.

 "Dari 240 ada yang tahun lalu yang sudah dikirimkan sehingga yang P21 ada 254," imbuhnya.

Lanjut Kajati, tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum telah dilakukan P21 ada 247 perkara, 247 tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Dalam proses, ada putusan tingkat pertama, Banding, 4 perkata Kasasi 7  perkara san eksekusi ada 238 perkara," terang Arif Raharjo.

Menurutnya, perkara yang menonjol menduduki peringkat pertama sama lada 2021 yakni perkara Narkoba  sekitar 40 persen dari 259 SPDP.

Peringkat 2 perkara pencurian ada sekitar 20 persen, disusul perkara perlindungan anak ada 15 persen serta ada 5 perkara judi online.

Selain itu dalam rentang waktu 12 bulan ini, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kapuas sudah melakukan sebanyak enam restoratif justice (RJ).

Bidang Pidum Kejari Kapuas juga telah mendirikan rumah restoratif justice (RJ) berlokasi di Kecamatan Basarang dan bekerja sama dengan RSUD Kapuas mendirika Balai Rehab untuk penyalahgunaan narkoba.

"Penangan perkara tindak pidana korupsi, kami melakukan penyidikan terhadap Dinas Kominfo dan sudah memeriksa 50 saksi. Saat ini kami meminta perhitungan kerugian keuangan negara, agar kemudian bisa ditentukan tersangkanya," beber Kajari.

Selain penindakan hukum dan penuntutan, Kejari Kapuas juga melaksanakan beberapa kegiatan sosial humanis, oleh Seksi Intelijen, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan penyuluhan hukum.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama